Mengenal Kekerasan Seksual: Definisi, Jenis, dan Dampaknya
Definisi Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan yang sangat merusak dan merendahkan martabat seseorang. Menurut definisi yang ditetapkan, kekerasan seksual mencakup segala bentuk tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Tindakan ini dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis, serta mengganggu kesehatan reproduksi korban dan menghilangkan kesempatan mereka untuk melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Ketimpangan Relasi Kuasa dan/atau Gender
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender menjadi akar masalah dari kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan (2017), ketimpangan ini terjadi ketika seorang individu menyalahgunakan sumber daya, pengetahuan, ekonomi, atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Ketimpangan ini menciptakan situasi di mana korban merasa tidak berdaya dan terjebak dalam lingkaran kekerasan yang sulit untuk dihindari..
Apa itu “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”?
Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Jenis Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Berdasarkan cara pelaksanaannya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi:
- Verbal
Ujaran atau perilaku yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh, atau identitas gender seseorang, seperti lelucon seksis, siulan, dan pandangan tidak senonoh terhadap bagian tubuh seseorang. - Nonfisik
Tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, seperti mengirimkan lelucon, foto, video, atau materi lain yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerima. - Fisik
Tindakan langsung terhadap tubuh korban, seperti menyentuh, mengusap, meraba, atau memegang bagian tubuh korban tanpa izin. - Daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi
Tindakan yang dilakukan melalui media elektronik, seperti menguntit atau menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan mereka.
Contoh Bentuk Kekerasan Seksual
Selain pemerkosaan, ada banyak bentuk lain dari kekerasan seksual yang sering kali diabaikan atau dianggap remeh. Contoh-contoh tindakan tersebut antara lain:
- Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh, ataupun identitas gender orang lain;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang tanpa izin;
- Mengirimkan lelucon, foto, video, audio, atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya;
- Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
- Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain, seperti dalam kegiatan penerimaan siswa atau mahasiswa baru, pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh;
- Mengintip orang yang sedang berpakaian atau membuka pakaian seseorang tanpa izin mereka;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh orang tersebut;
- Memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan.
Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.
Konsep Khusus dalam Kekerasan Seksual
Secara umum, kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar dan mendalam bagi korban, namun sering dianggap sebagai jenis kekerasan yang paling sulit untuk dibuktikan. Terdapat beberapa konsep dasar yang perlu dipahami untuk mengerti mengapa kasus kekerasan seksual lebih rumit untuk diproses dibandingkan dengan jenis kekerasan lainnya. Berikut ini adalah beberapa konsep khusus yang berkaitan dengan kekerasan seksual.:
- Tonic Immobility
Tonic immobility adalah keadaan di mana korban mengalami kelumpuhan sementara yang tidak disengaja. Dalam kondisi ini, korban tidak dapat bergerak atau bahkan mengeluarkan suara. Menurut studi yang dilakukan terhadap 300 perempuan yang mengunjungi klinik penanganan korban perkosaan, 70% dari mereka mengalami tonic immobility yang signifikan. Kondisi ini sering kali menyebabkan korban tidak dapat melawan atau berteriak saat mengalami kekerasan, yang kemudian disalahartikan sebagai persetujuan atau ketidakberdayaan. - Victim Blaming
Victim blaming adalah tindakan menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang dialaminya. Korban sering kali dianggap bertanggung jawab atas kejadian yang menimpanya, baik melalui cara berpakaian, perilaku, atau kata-kata yang dianggap provokatif. Sikap ini menyebabkan banyak korban enggan melaporkan kejadian kekerasan seksual karena takut disalahkan dan tidak dipercayai. - False Accusation
Tuduhan palsu sering kali menjadi alasan mengapa banyak korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasus mereka. Korban yang melaporkan kejadian kekerasan sering kali dituduh membuat tuduhan palsu dan dapat menghadapi tuntutan balik atas pencemaran nama baik jika tidak memiliki bukti yang cukup kuat. - Pembebanan Pembuktian
Korban kekerasan seksual sering kali dihadapkan pada beban pembuktian yang berat. Mereka diharuskan untuk mencari identitas dan data lengkap pelaku, serta memberikan rujukan pasal hukum yang bisa digunakan oleh aparat untuk memproses kasusnya. Hal ini menambah kesulitan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Kekerasan seksual adalah isu serius yang mempengaruhi banyak orang di seluruh dunia. Pemahaman yang lebih dalam tentang definisi, jenis, dan konsep khusus dalam kekerasan seksual dapat membantu kita dalam menangani dan mencegah tindakan ini. Penting untuk selalu mendukung korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan dan keadilan yang mereka butuhkan tanpa dihadapkan pada stigma atau kesulitan tambahan.***
Referensi:
- Dikti Kemendikbud (2020). Menciptakan Kampus Aman dan Nyaman Bebas dari Perundungan dan Kekerasan Seksual.
- Harvard Law School Halt (2021). How to Avoid Victim Blaming.
- Itjen Kemendikbud (2020). Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender, Puspeka Gelar Webinar.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020). Cara Puspeka Kemendikbud Kurangi Tingkat Kekerasan Berbasis Gender.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020). Kemendikbud Dorong Penciptaan Kampus Merdeka yang Sehat secara Holistik.
- Krug, E. G., Mercy, J. A., Dahlberg, L. L., & Zwi, A. B. (2002). The world report on violence and health. The lancet, 360(9339), 1083-1088.
- Miller, S. (2017). Many Women Experience Paralysis During Sexual Assualt.
- Möller, A., Söndergaard, H. P., & Helström, L. (2017). Tonic immobility during sexual assault–a common reaction predicting post‐traumatic stress disorder and severe depression. Acta obstetricia et gynecologica Scandinavica, 96(8), 932-938.
- Tempo.co (2019). Baiq Nuril: Saya Tak Akan Menyerah Mencari Keadilan.